KPK — Rektor Unsoed Gunakan Uang Gratifikasi Beli Tiga Bidang Tanah

JAKARTA, 22 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, terbukti memerintahkan keponakannya untuk menggunakan uang hasil gratifikasi guna membeli tiga bidang tanah, yang atasnamakan pada pihak lain untuk menutupi jejak kepemilikan.
🔍 Fakta Baru yang Terungkap KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada Jumat (21/8) malam di Gedung Merah Putih KPK, bahwa Sodiq memberikan perintah berkode kepada keponakannya, MYN alias Nono, selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025–2026:
 
"Jangan diminta di awal"
"Kalau dikasih, bilang terima kasih"
Kode tersebut merupakan arahan sistematis agar uang "jasa" dari orang tua calon mahasiswa diterima secara tersembunyi, tanpa terlihat pemaksaan langsung. Selama periode itu, MYN berhasil mengumpulkan uang sebesar minimal Rp680 juta.
💰 Pembelian Tiga Bidang Tanah.
Setelah uang terkumpul, Sodiq secara langsung memerintahkan MYN untuk membelikan tiga bidang tanah. Secara administratif, aset tersebut diatasnamakan MYN, bukan Sodiq — sebagai upaya menyembunyikan kepemilikan asli.
"Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah." — Achmad Taufik Husein.
📋 Daftar Tersangka & Status Hukum.

KPK resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026:
1. Akhmad Sodiq (ASO) — Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayogo — Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
3. Eko Sumanto (ES) — Kepala Bagian Akademik
4. MYN alias Nono — Keponakan Rektor, penerima & pengelola uang
5. DMW (Dian Mulia Wardhana) — Perantara
6. AW (Adi Wiharto) — Perantara
 
✅ Diamankan sebagai barang bukti: Uang tunai Rp650 juta + saldo rekening Rp99 juta
⚠️ Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno diamankan namun tidak ditetapkan tersangka.
🔒 Semua tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, mulai 21 Agustus 2026.
🧩 Modus Operandi Secara Lengkap
1. Penerimaan tersembunyi: Sodiq memberi kode kepada MYN untuk menerima uang dari orang tua calon mahasiswa jalur mandiri, terutama Fakultas Kedokteran, tanpa meminta secara langsung.
2. Penimbunan dana: Uang dikumpulkan selama 2025–2026, mencapai ratusan juta rupiah.

3. Pencucian aset: Uang gratifikasi langsung digunakan membeli tiga bidang tanah atas nama orang lain.
4. Manipulasi sistem: Melalui Eko Sumanto, akses sistem kelulusan diatur untuk mereka yang sudah membayar.
5. Pembagian peran: Norman menetapkan harga, Eko mengatur sistem, MYN menerima dan menyembunyikan uang serta aset, Sodiq memberi perintah dan mengesegala keputusan."

⚖️ Pasal yang Dijerat
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.

"Transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa." — Juru Bicara KPK." 
Sumber: Keterangan resmi KPK, 21–22 Agustus 2026 

Post a Comment

Previous Post Next Post