Brawijaya 25 ,- purwokerto, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banyumas. Pada Kamis, 11 Desember 2025, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Menara Teratai melaporkan adanya permintaan kontribusi harian sebesar Rp6.000 per pedagang, yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Bpk Wi.
Menurut keterangan para pedagang, oknum tersebut melakukan penarikan secara langsung dari lapak ke lapak, sambil menyampaikan bahwa pungutan tersebut merupakan “kontribusi wajib” bagi seluruh PKL yang berjualan di area Menara Teratai. Namun hingga kini, para pedagang tidak pernah menerima penjelasan resmi, surat pemberitahuan, maupun dasar hukum yang menetapkan adanya kewajiban tersebut.
Beberapa PKL ( Pedagang Kaki Lima )mengaku merasa keberatan, namun tetap memberikan uang karena khawatir akan adanya gangguan terhadap kelancaran aktivitas berdagang apabila mereka menolak. Para pedagang juga menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah diinformasikan mengenai adanya kerja sama, pengelolaan area, ataupun penugasan resmi kepada pihak mana pun, termasuk kepada pihak yang mengaku mewakili BPK Wiji.
Selain itu, sejumlah pedagang menyampaikan bahwa pungutan dilakukan tanpa adanya tanda bukti pembayaran, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana serta legalitas pihak yang melakukan penarikan. Mereka berharap agar pemerintah segera memberi kejelasan, mengingat area Menara Teratai merupakan ruang publik yang banyak menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan bpk Wi tersebut. Para PKL dengan penuh hormat memohon perhatian dan tindak lanjut dari pihak berwenang, demi mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan pedagang kecil dan demi menjaga ketertiban pengelolaan kawasan publik.
Para pedagang berharap adanya evaluasi menyeluruh, penegakan aturan yang jelas, serta kehadiran pemerintah sebagai pelindung kepentingan masyarakat, agar kegiatan ekonomi di Jalan Menara Teratai dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Red.( Sabar eko pramono).
Post a Comment