Purwokerto - Brawijaya 25.com|| Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas Yanuar Pratama mengungkap duduk perkara sengketa dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berbuntut pada gugatan Rp3 miliar. Perselisihan ini terkait sewa lahan yang telah berakhir.
Diketahui, seorang pelaku UMKM bernama Jaka Budi Santoso (60) menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas dan menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).
Yanuar mengatakan, perjanjian sewa lahan antara Jaka dengan pihaknya telah berakhir dan pihaknya memutuskan tidak memperpanjangnya atas perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas. "Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas," ujarnya pada Selasa (20/1/2026).
Perjanjian sewa lahan tersebut dibuat pada November 2024, di mana BLUD UPTD Lokawisata Baturraden atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas menyewakan lahan seluas 397,5 meter persegi kepada Jaka untuk kegiatan komersial selama satu tahun. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp39,75 juta per tahun, di luar biaya listrik dan kebersihan. Jaka kemudian membangun kios untuk usaha makanan dan minuman, namun pembangunan kios tersebut diduga menjadi alasan penolakan perpanjangan sewa karena Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat Djoko Susanto menyatakan bahwa kliennya baru mengetahui adanya persoalan hukum terkait status lahan setelah kontrak berjalan. Menurutnya, lahan yang disewakan diduga berada di area yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial, sehingga perjanjian sewa dinilai cacat hukum. "Klien kami mengalami kerugian nyata, baik secara finansial maupun operasional. Informasi penting soal status lahan tidak disampaikan sejak awal," ujar Djoko pada Senin malam (19/1/2026).
Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan juga membuka opsi untuk menempuh jalur pidana, dengan rencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penyewaan ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banyumas Junaidi menyatakan bahwa penyewa telah menerima hak menggunakan lahan selama satu tahun sesuai perjanjian. Ia juga menambahkan bahwa sejak awal pembangunan kios, pihak penyewa telah diingatkan agar melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Harusnya kan sebelum bangun dilengkapi izin terlebih dahulu," ujar Junaidi pada Kamis (22/1/2026).
Selain itu, Koordinator Pemasaran BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Topan Pramukti menjelaskan bahwa lahan di kawasan Menara Teratai tidak dapat dibuat bangunan permanen secara sepihak. Untuk mendirikan bangunan permanen diperlukan izin seperti IMB, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta mempertimbangkan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Sungai (GSS). Pihaknya hanya memberikan izin sewa pemanfaatan lahan saja, dengan tarif yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Red ( Sabar eko p).
Post a Comment