Madiun, Jawa Timur - Brawijaya 25.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) di wilayah Kota Madiun dan sejumlah lokasi lain yang diduga terkait perkara. Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi menjadi salah satu yang diamankan, bersama beberapa pihak lain dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Penindakan ini dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa OTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPK telah melakukan penyelidikan tertutup sebelumnya setelah mendapatkan informasi tentang potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR di Kota Madiun. OTT hari ini adalah langkah konkret untuk mengamankan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti yang kuat," ujar Budi dalam keterangan resmi.
Total 15 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Dalam operasi yang dilakukan sejak pagi hari, KPK mengamankan sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang—termasuk Wali Kota Maidi—dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Identitas lengkap pihak lain yang diamankan belum diungkapkan karena masih dalam tahap verifikasi dan pengumpulan keterangan.
"Kami belum dapat mengungkap identitas semua pihak yang diamankan saat ini, karena perlu memastikan tidak ada gangguan terhadap proses penyelidikan. Namun, dapat kami konfirmasi bahwa ada perwakilan dari perusahaan dan juga pejabat daerah yang menjadi objek pemeriksaan," jelas Budi.
Uang Tunai Sebagai Bukti Masih dalam Proses Verifikasi
Selama OTT, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah yang masih dalam proses penghitungan dan verifikasi. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan, nilai uang tunai yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik juga diambil sebagai bukti tambahan untuk mendalami kasus.
Dana CSR yang diduga terkait berasal dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Madiun. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk bagaimana aliran dana seharusnya berjalan dan di mana ada potensi penyimpangan sehingga tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan program sosial," jelas Budi.
Pemkot Madiun Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Madiun maupun pihak keluarga Wali Kota Maidi belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian OTT tersebut. Halaman resmi Pemkot Madiun juga belum mengeluarkan siaran pers terkait perkara ini, dan kegiatan rutin yang seharusnya dihadiri Wali Kota sementara waktu ditunda atau diwakili oleh pejabat lainnya.
Sejak menjabat pada periode pertama tahun 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode kedua 2025-2030, Maidi sering menegaskan pentingnya peran CSR dalam pembangunan daerah. Bahkan, pada beberapa kesempatan, beliau pernah menerima bantuan CSR dari berbagai perusahaan untuk pembangunan fasilitas umum seperti makam masyarakat, pos polisi, dan lapak pedagang kaki lima (PKL), seperti yang tercatat dalam laman resmi Pemkot Madiun tahun 2020.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam untuk Tentukan Status Hukum
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan—apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dikembalikan jika tidak ditemukan cukup bukti.
"Seluruh pihak yang diamankan saat ini berstatus terperiksa. Kami akan bekerja secara cermat dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan," pungkas Budi.
"Red.//
Post a Comment