Tulungagung,-Brawijaya25 ||
Berdasarkan informasi terbaru per Januari 2026, surat penghentian operasional SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Tanggung, Tulungagung, telah resmi dicabut. SPPG Tanggung, yang berlokasi di Desa Tanggung, Kecamatan Campur Darat, sempat dihentikan sementara menyusul adanya insiden dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanggung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali dibuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut surat penghentian operasional pasca-insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator BGN Wilayah Tulungagung Sebrina Mahardika di Tulungagung, Jumat (23/1), mengatakan SPPG Tanggung kembali beroperasi sejak Sabtu (16/1) setelah seluruh persyaratan operasional dipenuhi, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"SPPG Tanggung sudah kembali beroperasi setelah surat penghentian operasional dicabut dan seluruh syarat dipenuhi, salah satunya wajib memiliki SLHS," kata dia.
Ia menjelaskan SPPG Tanggung sebelumnya menjalani evaluasi oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN menyusul insiden dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 1 Boyolangu pada pertengahan Oktober 2025. Pada kejadian tersebut, puluhan siswa mengalami gejala sakit perut, menggigil, pusing, dan muntah setelah makan MBG yang disuplai oleh SPPG Tanggung. Dugaan penyebabnya berasal dari ayam atau irisan tomat yang tidak segar, dan sampel makanan serta muntahan korban telah diamankan untuk diuji laboratorium.
Dalam proses evaluasi tersebut, SPPG Tanggung telah mengantongi SLHS meskipun surat penghentian operasional belum dicabut. Selain itu, sejumlah perbaikan wajib juga telah dilakukan, termasuk pembenahan sarana sanitasi seperti penambahan lapisan epoksi pada lantai dapur.
Setelah pencabutan surat resmi dilakukan, SPPG Tanggung diperbolehkan kembali melayani penerima manfaat MBG dengan pengawasan ketat dari BGN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
"Dalam tahap evaluasi, ada sejumlah perbaikan yang wajib dipenuhi, termasuk pembenahan sarana sanitasi seperti penambahan lapisan epoksi pada lantai. Kami bersama Dinkes tetap melakukan pengawasan rutin," ujarnya.
Hingga saat ini, terdapat 71 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 51 SPPG telah mengantongi SLHS atau sekitar 71,83 persen dari total SPPG. Sebanyak 20 SPPG lainnya masih dalam proses pengajuan SLHS dan belum dinyatakan layak operasional secara penuh.
"Pengajuan SLHS harus melalui tahapan observasi dan pembenahan. Sanitasi, penerapan SOP, hingga kelayakan dapur harus sesuai standar BGN sebelum sertifikat diterbitkan," kata Sebrina.
Ia menjelaskan BGN akan terus memperketat pengawasan operasional SPPG guna memastikan keamanan dan kualitas MBG yang didistribusikan kepada penerima manfaat.& Kami bersama Dinkes tetap melakukan pengawasan rutin,
"ujarnya.
Post a Comment