TULUNGAGUNG –brawijaya25||
Pemerintah Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa pada Selasa, 06 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Camat Rejotangan serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara pengelolaan, pendataan, dan pemeliharaan aset milik desa agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Acara yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh perangkat desa dan unsur terkait. Dalam sambutannya, pihak penyelenggara menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel sebagai wujud good governance di tingkat desa."
Acara ini digelar dengan tujuan utama untuk memperkuat sinergi dalam pengamanan aset desa. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa mencakup 14 tahapan penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 7, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga tahap pengendalian.
Fokus utama sosialisasi ini menekankan tiga aspek krusial:
1. Inventarisasi: Melakukan pendataan aset secara akurat dan terperinci.
2. Legalitas: Memastikan kejelasan status hukum kepemilikan aset desa.
3. Pemanfaatan: Mengoptimalkan penggunaan aset untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga desa."
Diharapkan melalui sosialisasi ini, pengelolaan aset desa Banjarejo dapat berjalan lebih terarah, tertib administrasi, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan desa.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh aset yang dimiliki Desa Banjarejo dapat terjaga dengan baik, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang maksimal serta berkelanjutan bagi masa depan generasi mendatang."ungkap nya
( Red).
Post a Comment