Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook

Brawijaya25//Jakarta Pusat – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa, 30 Juni 2026. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
 
Berikut adalah pokok amar putusan yang dibacakan:
 
1. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
2. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
3. Dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Denda harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal 1 bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan akan disita dan dilelang; jika masih kurang, diganti dengan penjara selama 190 hari.
4. Dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta benda akan disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
5. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan sepenuhnya, sedangkan masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar 1/3 sesuai ketentuan hukum.
6. Terdakwa ditetapkan tetap ditahan.
7. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik akan digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang.
8. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.
 
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang adil dan setara. “Hukum tidak memandang jabatan, status sosial, atau latar belakang seseorang. Segala upaya tekanan untuk mempengaruhi proses hukum tidak mempan, dan keadilan ditegakkan secara terbuka,” ujarnya.
 
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penasihat hukum Nadiem Makarim terkait rencana penggunaan hak hukumnya, seperti mengajukan banding."
( Sabar Eko)

Post a Comment

Previous Post Next Post