Blitar – Dugaan buruknya kualitas pelayanan publik kembali muncul di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar. Seorang warga bernama Supriono lingk Combong Rt.01 Rw.01 Garum Blitar mengeluhkan proses pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang belum juga rampung meski telah berjalan sekitar delapan bulan.
Menurut keterangan Supriono, proses yang berjalan lambat tersebut terasa semakin tidak masuk akal karena pihak BPN telah dua kali melakukan pengukuran langsung di lokasi tanahnya. Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian kapan dokumen tersebut akan diterbitkan.
“Sudah dua kali diukur petugas BPN, tapi sampai sekarang belum selesai. Saya sangat kecewa karena prosesnya terlalu lama,” ungkap Supriono.
Merasa dipersulit dan membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan mendesak, Supriono mengaku sempat menawarkan biaya tambahan dengan harapan pengurusannya bisa dipercepat.
“Saya sampai bilang, kalau memang bisa dipercepat, berapa pun akan saya bayar. Soalnya kebutuhan saya mendesak,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan serius terkait standar pelayanan di instansi tersebut. Jika terbukti adanya praktik memperlambat proses secara sengaja hingga membuka peluang permintaan imbalan, hal itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang atau permintaan imbalan di luar ketentuan resmi, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan peningkatan transparansi di lingkungan BPN Blitar. Pelayanan pertanahan dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak milik warga, yang seharusnya diselenggarakan secara cepat, profesional, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
Tuturnya. ( Red ).
Sabar eko pramono.
Post a Comment