Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Sebagai Tersangka Dugaan TPPU Terkait Terpidana Zarof Ricar

Brawijaya 25 ,// JAKARTA – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan AW yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
 
Pengumuman penetapan status tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026).
 
Menurut Anang, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi hingga penggeledahan yang dilaksanakan di wilayah Jakarta. Seluruh proses dijalankan secara profesional dan akuntabel, serta tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
 
Rangkaian Peristiwa yang Terungkap
 
Anang menjelaskan secara rinci posisi kasus yang terungkap dalam penyidikan, sebagai berikut:
 
1. Tersangka AW bersama dengan Zarof Ricar sepakat membuat sebuah proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Dalam kesempatan tersebut, Zarof Ricar mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa dana bagi pembuatan film tersebut.

2. Secara keseluruhan, modal yang disepakati berjumlah Rp4,5 miliar dan dibagi menjadi tiga bagian. Masing-masing pihak menyetor dana sebesar Rp1,5 miliar, yaitu dari AW, Zarof Ricar, dan pihak produksi rumah atau Sdr. GR.

3. Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, ditemukan lima kotak yang berisi dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

4. Penemuan dokumen tersebut bermula pada sekitar pertengahan tahun 2025, ketika Zarof Ricar menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah dokumen, termasuk sertifikat tanah. AW kemudian meminta agar dokumen-dokumen tersebut diantar ke kantornya dan menyimpannya di tempat tersebut. Selain dokumen, dalam penggeledahan juga ditemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

5. Anang menegaskan bahwa AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan aset tersebut. Sejak awal, AW telah menduga bahwa aset-aset itu berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
 
Pasal yang Disangkakan dan Status Penahanan
 
Terkait tindakan yang diduga dilakukan, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Sebagai tindak lanjut, pihak penyidik menetapkan penahanan terhadap AW selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut akan berlangsung di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.. ( Red pro )

Post a Comment

Previous Post Next Post