Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman Sajam di Pasuruan.


SURABAYA –brawijaya25.|
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam.
 
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers pada Rabu (4/3/2026). "Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32 tahun), AS (49 tahun), dan MB (25 tahun), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan," ungkap Kombes Pol Abast.
Korban dalam perkara ini adalah EW (36 tahun), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pemerasan terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo – wilayah yang terletak di lereng Gunung Bromo.
Kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan. "Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius," tegas Kombes Pol Abast.
 
Dalam kasus ini, tersangka EI berperan sebagai pelaku utama. "Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan," jelasnya. Sementara itu, tersangka AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan.
 
Selain mengacungkan celurit ke arah korban dan meminta uang sebesar Rp200 juta, tersangka juga mengancam akan melapor ke polisi dengan merekayasa tuduhan seolah-olah korban membawa peralatan sabu jika tidak menuruti permintaannya. Pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
 
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa tersangka EI merupakan residivis kasus serupa. Setelah penangkapan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban ulah para tersangka. "Kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan dengan tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 laporan di tahun 2025 sedang kami dalami," ujar Kombes Pol Widi.
 
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau. Dilansir dari Timenews, pihak kepolisian juga menemukan indikasi penggunaan bom bondet sebagai alat intimidasi tambahan.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terutama yang menggunakan senjata tajam. "Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional," tegas Kombes Pol Abast. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Para Tersangka Dijerat Pasal 482 UU No.1 Tahun 2023 KUHP.
Atas perbuatan pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang mereka lakukan, para tersangka EI, AS, dan MB dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.," RED,"

Sabar eko.p.




 

Post a Comment

Previous Post Next Post