TULUNGAGUNG — Brawijaya 25.com
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung .BPK .Iswahjudi, S.IP, M.Si. (Dishub) terus mengintensifkan sosialisasi kebijakan parkir berlangganan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan akan diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor berpelat AG Tulungagung, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Ronald Soesatyo, mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai saluran informasi. Langkah ini diambil agar masyarakat memahami kebijakan parkir berlangganan sebelum resmi diberlakukan di seluruh wilayah kabupaten.
“Sosialisasi kami lakukan melalui radio, media daring, media online, serta pemasangan rambu pemberitahuan di 18 ruas jalan utama wilayah perkotaan,” ujar Ronald.
Ia menjelaskan, pemasangan rambu dilakukan di titik-titik strategis yang selama ini menjadi lokasi parkir tepi jalan umum. Dengan adanya rambu tersebut, masyarakat diharapkan mulai mengenali kawasan yang nantinya menerapkan sistem parkir berlangganan.
Selain rambu, Dishub Tulungagung juga memasang banner sosialisasi di sejumlah perempatan besar di wilayah perkotaan serta di seluruh kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi agar tidak hanya masyarakat kota, tetapi juga warga di wilayah kecamatan dapat memahami kebijakan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk rambu dan banner yang dipasang di titik-titik strategis,” kata Ronald.
Ronald menambahkan, melalui sistem parkir berlangganan, masyarakat tidak lagi dikenakan retribusi parkir setiap kali memarkirkan kendaraan di lokasi parkir tepi jalan umum. Pembayaran retribusi parkir dilakukan secara terintegrasi bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir. Selain itu, kebijakan parkir berlangganan juga dinilai mampu menekan potensi pungutan liar di lapangan serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.
Dishub Tulungagung menegaskan sosialisasi akan terus dilakukan hingga mendekati waktu penerapan. Tidak hanya melalui media, petugas Dishub juga akan melakukan sosialisasi langsung di lapangan, khususnya di kawasan parkir yang memiliki aktivitas tinggi.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Dishub berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan parkir berlangganan. “Harapannya, saat mulai diterapkan pada awal 2026, masyarakat sudah siap sehingga pelaksanaan dapat berjalan tertib, lancar, dan minim kendala,” pungkas Ronald..
Tulungagung berharap, dengan diterapkannya sistem parkir berlangganan, pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir meningkat, serta pelayanan publik di bidang transportasi semakin baik.
Red, ( sbr )
Post a Comment